Mantan Pejabat KPK desak Tersangka Thomas sebut Impor Gula sebagai 'Mafia'


Politik - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak tersangka korupsi Thomas Lembong, yang menjabat sebagai menteri perdagangan pada 2015-2016, untuk membantu aparat mengungkap dugaan korupsi di perdagangan gula di tanah air. 


"Tom Lembong harus menjadi justice collaborator," kata Yudi Purnomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, seperti dikutip Kompas.com , merujuk pada nama panggilan politikus lulusan Harvard itu. Bulan lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait dengan kesepakatan impor gula pada tahun 2015, saat ia menjabat sebagai menteri perdagangan. 


Thomas dilaporkan mengeluarkan izin bagi perusahaan swasta bernama PT AP untuk mengimpor 105.000 ton gula mentah, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.


Peraturan yang berlaku menetapkan bahwa hanya badan usaha milik negara yang dapat mengimpor gula, sementara pertemuan antar kementerian telah menetapkan bahwa Indonesia memiliki surplus gula dan tidak perlu mengimpor komoditas tersebut.


Yudi juga mengatakan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap kasus yang berlangsung hampir sembilan tahun itu menunjukkan kemungkinan adanya jaringan korupsi yang lebih luas di sektor tersebut. 


Jika demikian, maka Thomas kemungkinan besar mengetahui para pelaku utama yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan, katanya, termasuk pejabat yang menandatangani izin impor.


Ia menghimbau Thomas agar bekerja sama dengan pihak berwenang dan memberikan segala informasi yang relevan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali, mengingat dengan mengizinkan sedikitnya delapan perusahaan swasta mengimpor gula telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar. 


"Dengan bekerja sama, Thomas tidak hanya dapat membela ketidakbersalahannya sendiri tetapi juga mengungkap mereka yang telah mengeksploitasi sistem," kata Yudi dalam pernyataannya. 


Mantan penyidik KPK itu juga meminta Kejaksaan Agung mengusut kasus impor gula itu lebih tuntas, tidak hanya sekadar menetapkan Thomas sebagai tersangka. 


Ia menekankan pentingnya mengungkap seluruh jaringan dugaan korupsi itu agar impor gula ke depannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Kejagung juga telah menetapkan direktur usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang diidentifikasi sebagai CS, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Posting Komentar